BARABAI-Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han memberikan sosialisasi undang-undang dan penanganan karhutla kepada Kepala Desa Se-Kecamatan Labuan Amas Selatan.Rabub(2/08/2023).
Baca juga:
Babinsa Kodim 1002/HST Harus Profesional
|
Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Labuan Amas Selatan jalan Pantai Hambawang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, usia melaksanakan apel kesiapsiagaan.
Dalam kesempatan tersebut Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han mengatakan bahwa status siaga darurat bencana kebakaran hutan sudah ditetapkan oleh Bupati HST H.Aulia Oktafiandi yaitu tanggal 1 Agustus 2023 sampai tanggal 30 November 2023 sekaligus penetapan Pos komando siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan, "ucapnya
Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara 3 sampai 10 miliar.
Untuk itu, Dandim mengajak kepada para Kepala Desa untuk ikut serta mengedukasi warga masyarakat di desa masing-masing agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,
Karena selain sanksi hukum yang berat, pembakaran hutan dan lahan akan menganggu ekosistem dan kesehatan dari asap yang yang ditimbulkan dari pembakaran lahan,
Sudah menjadi kewajiban kita untuk saling bekerja sama dalam menanggani hal tersebut dengan memberikan himbauan kepada warga kita dengan tetap memberikan kearifan lokal yang mana tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat kita yang ada di wilayah kita masing masing, "pungkasnya.(pendim1002).